Kabogor.web.id - Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK), menjadi dilema
tersendiri bagi pemerintah daerah maupun perusahaan. Berdasarkan catatan dari
keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2019, untuk upah minimum
kabupaten (UMK) Kabupaten Bogor Rp 3.763.405,88. Sedangkan UMK Kota Bogor
mencapai Rp 3.842.785,54.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat
Mohammad Ade Afriandi mencatat di Kabupaten Bogor ada 54 pabrik yang siap
gulung tikar.
Sementara, menurut catatan Kasi Norma UPTD Pengawasan
Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor, Adang Suherman, di Kabupaten Bogor ada 33
pabrik garmen yang rawan hengkang ke Jawa Tengah. Pemicunya adalah kebijakan Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang memberi kemudahan investasi dengan upah
tenaga kerjanya lebih murah dari UMR Jawa Barat.
“Pemerintah Provinsi Jateng berani menawarkan investasi
yang mudah dengah UMK (Kabupaten/Kota) hanya sebesar Rp 1,8 juta per bulan.
Jumlah ini lebih murah setengahnya dari Kabupaten Bogor yang berada di angka Rp
3,9 juta perbulan,” ungkap Adang Suherman.
Dari jumlah 33
pabrik garmen tersebut, terang Adang, setidaknya 33.000 tenaga kerja baik warga.
Oleh karena itu, Pemkab Bogor sudah mengantisipasi bila hal itu terjadi. Pemkab
Bogor memastikan Upah Minimum Sektor Khusus (UMSK) berjalan, dan juga
memastikan puluhan ribu buruh berstatus karyawan tersebut akan mendapatkan hak
pesangonnya apabila terjadi PHK menimpa mereka. (Gusagus)
Posting Komentar untuk "33 Pabrik Garmen di Kabupaten Bogor Rawan Hengkang Ke Jawa Tengah"