33 Pabrik Garmen di Kabupaten Bogor Rawan Hengkang Ke Jawa Tengah



Kabogor.web.id - Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK), menjadi dilema tersendiri bagi pemerintah daerah maupun perusahaan. Berdasarkan catatan dari keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2019, untuk upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Bogor Rp 3.763.405,88. Sedangkan UMK Kota Bogor mencapai Rp 3.842.785,54.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Mohammad Ade Afriandi mencatat di Kabupaten Bogor ada 54 pabrik yang siap gulung tikar.

Sementara, menurut catatan Kasi Norma UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor, Adang Suherman, di Kabupaten Bogor ada 33 pabrik garmen yang rawan hengkang ke Jawa Tengah. Pemicunya adalah kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang memberi kemudahan investasi dengan upah tenaga kerjanya lebih murah dari UMR Jawa Barat.

“Pemerintah Provinsi Jateng berani menawarkan investasi yang mudah dengah UMK (Kabupaten/Kota) hanya sebesar Rp 1,8 juta per bulan. Jumlah ini lebih murah setengahnya dari Kabupaten Bogor yang berada di angka Rp 3,9 juta perbulan,” ungkap Adang Suherman.

Dari  jumlah 33 pabrik garmen tersebut, terang Adang, setidaknya 33.000 tenaga kerja baik warga. Oleh karena itu, Pemkab Bogor sudah mengantisipasi bila hal itu terjadi. Pemkab Bogor memastikan Upah Minimum Sektor Khusus (UMSK) berjalan, dan juga memastikan puluhan ribu buruh berstatus karyawan tersebut akan mendapatkan hak pesangonnya apabila terjadi PHK menimpa mereka. (Gusagus)

Posting Komentar untuk "33 Pabrik Garmen di Kabupaten Bogor Rawan Hengkang Ke Jawa Tengah"