Kabogor.web.id - Para pelaku industri
produsen dan pengguna plastik yang tergabung dalam Forum Lintas Asosiasi
Industri Produsen dan Pengguna Plastik (FLAIPPP) menolak peraturan pemerintah,
baik pusat maupun daerah terkait pelarangan penggunaan plastik kemasan.
Mereka
menilai hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan Persampahan, selain
juga tidak tepat sasaran karena akan merugiakan masyarakat (konsumen).
Pelarangan itu juga bisa menurunkan pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga
kerja, dan penerimaan negara.
Anggota
Apindo Rachmat Hidayat mengatakan plastik kemasan produk industri (makanan,
minuman, farmasi, minyak, kimia, dan sebagainya) tidak dapat dipisahkan dari
produk yang dikemas di dalamnya.
“Jadi
melarang peredaran plastik kemasan produk berarti melarang peredaran
produk yang dikemas dalam plastik kemasan tersebut,” katanya dalam acara Focus
Gorup Discussion (FGD) bertema “Pengembangan Industri Plastik Dengan
Berorientasi Pada Lingkungan” di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
FGD yang
dimoderatori Direktur Industri, Kimia Hilir dan Farmasi Kemenperin Taufik
Bawazier ini juga menghadirkan beberapa narasumber lainnya, seperti Ketua
Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), Christine Halim, Ketua INAPLAS, Edi
Rivai, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, Prof. Akbar Tahir, Guru Besar Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas
Hasanudin.
Padahal, menurut
Rachmat, produk-produk tersebut sudah dikendalikan dan diawasi
oleh kementerian/lembaga yang terkait sesuai dengan sektornya
masing-masing. “Contohnya produk makanan dan minuman serta farmasi berada
dibawah pengawasan BPOM dan Kementerian Kesehatan. Sedangkan produk
pestisida berada di bawah pengawasan Kementerian Pertanian serta
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Rachmat.
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK), ITB,
dan Solid Waste Indonesia (SWI) terhadap laju daur ulang sampah plastik,
Indonesia sudah melakukan 62% daur ulang botol plastik. Angka tersebut bahkan terbilang tinggi jika dibandingkan dengan negara besar seperti Amerika yang hanya 29%, dan rata-rata Eropa 48%.
Jika pelarangan terhadap plastik kemasan ini terus berlanjut, hal itu akan sangat berdampak terhadap perekonomian Indonesia. Karena, mau tidak
mau, itu akan sangat berdampak terhadap industri yang banyak
menggunakan wadah dari plastik. Salah satunya adalah industri makanan dan
minuman (mamin) yang memberikan kontribusi yang tinggi terhadap PDB Non Migas Indonesia.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilainya mencapai 19,86% atau Rp
1.875.772 miliar pada 2018 dan tumbuh sebesar 7,91% pada akhir 2018.
Selain itu,
industri plastik di Indonesia akan terus berkembang karena kebutuhan masyarakat
yang tinggi. Hingga kini, industri plastik dalam negeri menjadi semacam tulang
punggung bagi industri-industri hilir. Kemenperin sudah menegaskan
bahwa industri kemasan plastik berperan penting dalam rantai pasok bagi
sektor-sektor strategis seperti makanan dan minuman, farmasi,
kosmetika, dan elektronika (*).
Posting Komentar untuk "FLAIPPP Tolak Larangan Penggunaan Plastik Kemasan"