Kabogor.id - Jakarta, 10 September 2019 – Yayasan Lentera Anak (YLA)
menyampaikan apresiasi kepada PB Djarum
sebagai penyelenggara Audisi Beasiswa Bulutangkis 2019 tahap dua di kota Purwokerto, yang telah menghilangkan brand image Djarum pada kaos yang diberikan anak-anak, meskipun
masih dijumpai penggunaan brand image
pada kaos panitia.
“Ini bukti bahwa PB Djarum sudah mau menegakkan peraturan
Negara. Sebab, terkait dengan kegiatan Audisi Beasiswa Bulutangkis diadakan
oleh perusahaan rokok yang berbahan baku tembakau, berlaku ketentuan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan bahan yang mengandung
zat adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang melarang penggunaan
tulisan, warna dan brand image yang terasosiasi dengan rokok dalam bentuk
apapun,” tegas Lisda Sundari, Ketua YLA.
Lisda menambahkan, sebenarnya jika Djarum mau patuh pada peraturan dan memang tulus ikhlas melakukan pembibitan olahraga, Djarum dapat terus melanjutkan kegiatan dengan menghilangkan semua brand image Djarum di acara audisi. Terbukti, pada audisi di kota Purwokerto PB Djarum sudah menunjukkan niat baik untuk menghilangkan brand image Djarum pada kaos yang diberikan anak-anak.
“Jadi sekarang tergantung pada Djarum. Apakah untuk selanjutnya Djarum akan mematuhi
peraturan atau tidak. Kami akan mendukung semua pihak yang ingin mengembangkan
olahraga dengan tetap patuh terhadap upaya perlindungan anak dengan
mengedapankan kepentingan terbaik bagi anak, dimana salah satunya tidak
memaparkan brand image rokok kepada anak,” ujarnya.
Lisda juga menegaskan, YLA tetap berkomitmen mendukung KPAI, KPPPA, BPOM, Kemenkes, Bappenas, Kemenko PMK, dan Kemenpora dalam menegakkan PP Nomor 109 tahun 2012 guna terus melindungi anak Indonesia dari bahaya rokok.
Dimana dalam pasal 36 ayat (1) PP Nomor 109 tahun 2012 ini
dijelaskan bahwa setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk
tembakau yang mensponsori suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan hanya
dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk
tembakau termasuk brand image produk tembakau; dan
b. tidak bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau
Dalam pasal 37 PP Nomor 109 tersebut menyatakan bahwa "Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau yang menjadi sponsor dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk
tembakau termasuk brand image produk tembakau; dan
b. tidak bertujuan
untuk mempromosikan produk tembakau
Yang dimaksud dengan brand
image, jelas Lisda, diantaranya semboyan yang digunakan oleh produk
tembakau dan warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas produk tembakau
yang bersangkutan. Kaos bertuliskan Djarum, dan berbagai atribut di lokasi
audisi, mulai dari banner, flyer, dan
warna khas Djarum dikategorikan sebagai brand
image produk tembakau.
Demikian Siaran Pers
ini disampaikan.
Lisda Sundari
Ketua Lentera Anak
Posting Komentar untuk "Siaran Pers Yayasan Lentera Anak Apresiasi Audisi Beasiswa Bulutangkis di Purwokerto"