Ancaman Disintegrasi Bangsa


Pancasila sebagai dokumen moral, dalam tata negara Indonesia telah diterjemahkan menjadi dokumen hukum dengan mendudukkan Pancasila sebagai Dasar Negara sebagaimana ditetapkan dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI 1945. 

Pancasila harus dipakai sebagai "frame work" bagi Pemerintah Negara Indonesia atau semua pejabat penyelenggara negara baik di bidang kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif dan lembaga-lembaga negara lainnya, misalnya MPR. 

Jadi merekalah yang pertama kali harus membingkai perilaku kenegaraannya dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan sila-sila Pancasila, bukan mengejar-ngejar rakyat untuk mengamalkan Pancasila dengan membuat formula "manusia Pancasila" dan "masyarakat Pancasila" sesuai dengan kemauan rezim penguasa yang terus berubah. 

Konsep Demokrasi Liberal, Nasakom, P4 adalah beberapa formula gagal untuk membentuk manusia dan masyarakat Pancasila karena sejatinya bangsa khususnya para penyelenggara negara ini lebih senang berkubang di genangan lumpur komunisme dan kapitalisme. 

Sejarah telah membuktikan bahwa ketika Pancasila Dasar Negara ditarik-tarik menjadi ideologi yang diframing oleh sebuah rezim, maka di saat itu pula ditemukan bibit perpecahan bangsa akibat polemik ideologi yang tidak akan berkesudahan bahkan cenderung menghadap-hadapkan antara Pancasila dengan Agama, khususnya Islam. Hal ini bisa kita telusuri kembali jejak sejarah di era:
1. Orde awal Kemerdekaan dgn Idelogi Liberal
2. Orde Lama dengan Nasakom
3. Orde Baru dengan P4 dan BP-7 serta Asas Tunggal
4. Orde Reformasi awal, mencabut P4 dan membubarkan BP-7. Di masa pertengahan, muncul dorongan Pancasila menjadi ideologi negara dengan slogan Aku Pancasila, UKP PIP, Tim Advokasi Hukum (TAHU). Kini dikuatkan dengan Pembentukan BPIP dan penyodoran RUU HIP.

BPIP telah menjadi lembaga redundant dan mubadzir karena soal pembumian Pancasila telah dilakukan oleh MPR dengan Program Empat Pilar-nya. RUU HIP justru dinilai banyak pihak telah mendown-grade keluhuran Pancasila sebagai Philosofische Grondslag dan bahkan ada hidden agenda mengusung ideologi komunisme. 

Maka demontrasi menentang RUU HIP terjadi masif di mana-mana dan seringkali bersinggungan dengan kelompok pengusung RUU HIP. Panas, dan makin memanas suhu politik dan sosial kita dan mengancam integrasi bangsa setidknya mengancam kohesi sosial kita. Ancaman kelompok penolak RUU HIP tidak boleh dianggap remeh karena dapat menyulut pertikaian besar bahkan hingga revolusi sosial yang kontraproduktif dan tidak kita inginkan. 
[ Prof Suteki: Semarang, 2/7/2020 ].

Posting Komentar untuk "Ancaman Disintegrasi Bangsa"