Kabogor.id - Anne Purba, selaku
Vice President Corporate Communication PT KCI mengatakan, kewajiban pengguna
Kereta Rel Listrik (KRL) untuk menggunakan pakaian lengan panjang masih tahap
sosialisasi.
Anne, menjelaskan
aturan memakai baju lengan panjang belum menjadi kewajiban yang bisa dikenakan
sanksi pada hari ini, Senin (20/7/2020).
Seperti yang sudah
disosialisasikan sebelumnya, sambung Anne, PT KCI mewajibkan seluruh penggunanya
untuk memakai pakaian lengan panjang seperti memakai jaket atau kemeja lengan
panjang. Memang, sebelumnya aturan ini akan diterapkan pada pekan ini.
“Sedangkan untuk
penggunaan alat pelindung diri seperti penggunaan masker sudah menjadi
kewajiban bagi pengguna KRL. Begitu juga protokol kesehatan lainnya seperti
pengecekan suhu sebelum memasuki transportasi KRL,” ujar Anne.
“Pelaksanaan aturan
penggunaan pakaian lengan panjang atau jaket ini massa sosialisasinya masih
diperpanjang dengan mempertimbangkan para pengguna KRL masih memerlukan waktu
untuk beradaptasi dengan aturan ini,” kata Anne kepada KABOGOR.ID, Minggu
(19/7/2020).
Anne, menghimbau
penumpang KRL untuk bisa mematuhi ketentuan protokol kesehatan dalam
transportasi KRL. Penumpang KRL disarankan untuk bisa menggunakan alat
pelindung diri tambahan untuk terhindar dari penularan Covid 19 di gerbong
kereta. (Agus Saefudin)
Posting Komentar untuk "Aturan Pengguna KRL Wajib Memakai Baju Lengan Panjang Belum Berlaku Hari ini"