Aturan Pengguna KRL Wajib Memakai Baju Lengan Panjang Belum Berlaku Hari ini


Kabogor.id - Anne Purba, selaku Vice President Corporate Communication PT KCI mengatakan, kewajiban pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) untuk menggunakan pakaian lengan panjang masih tahap sosialisasi.
Anne, menjelaskan aturan memakai baju lengan panjang belum menjadi kewajiban yang bisa dikenakan sanksi pada hari ini, Senin (20/7/2020).

Seperti yang sudah disosialisasikan sebelumnya, sambung Anne, PT KCI mewajibkan seluruh penggunanya untuk memakai pakaian lengan panjang seperti memakai jaket atau kemeja lengan panjang. Memang, sebelumnya aturan ini akan diterapkan pada pekan ini.
“Sedangkan untuk penggunaan alat pelindung diri seperti penggunaan masker sudah menjadi kewajiban bagi pengguna KRL. Begitu juga protokol kesehatan lainnya seperti pengecekan suhu sebelum memasuki transportasi KRL,” ujar Anne.

“Pelaksanaan aturan penggunaan pakaian lengan panjang atau jaket ini massa sosialisasinya masih diperpanjang dengan mempertimbangkan para pengguna KRL masih memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan aturan ini,” kata Anne kepada KABOGOR.ID, Minggu (19/7/2020).
Anne, menghimbau penumpang KRL untuk bisa mematuhi ketentuan protokol kesehatan dalam transportasi KRL. Penumpang KRL disarankan untuk bisa menggunakan alat pelindung diri tambahan untuk terhindar dari penularan Covid 19 di gerbong kereta. (Agus Saefudin)

Posting Komentar untuk "Aturan Pengguna KRL Wajib Memakai Baju Lengan Panjang Belum Berlaku Hari ini"