Kabogor.id – Bupati Bogor, Ade Yasin memberi ijin kepada warga di Kabupaten Bogor untuk menyelenggarakan resepsi pernikahan dan khitanan di masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Praadaptasi Kebiasaan Baru (AKB), ketika menyampaikan informasi tersebut kepada para wartawan, Minggu (19/7/2020).Aturan pelonggaran perijinan itu, tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) No. 42 Tahun 2020 tentang PSBB pa-AKB menuju masyarakat sehat, aman dan produktif yang berlaku sejak tanggal 17 Juli 2020 lalu.
“Saat ini resepsi pernikahan sudah boleh, khan yang dinanti oleh masyarakat dari kemarin. Tapi tetap berjalan dengan syarat 30% dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Ade Yasin.
Sesuai Perbub, sambung Ade Yasin, disebutkan bahwa resepsi pernikahan atau khitanan diperbolehkan asal menerapkan prrotokol kesehatan pencegahan Covid 19, dengan maksimal kapasitas peserta 30% dari tempat acara.
“Namun, pada Perbub No. 42 Tahun 2020 itu juga, Pemkab Bogor juga memberlakukan sanksi denda senilai Rp 50 Ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum,” tegasnya.Ade Yasin, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Bogor ini, mengatakan bahwa dalam rangka memutus mata rantai penularan Pandemi Covid 19 serta mendisiplinkan penggunaan masker di tempat umum, maka Pemkab Bogor akan memberlakukan sanksi atau denda.
Bupati Bogor, Ade Yasin, juga mengumumkan bahwa Pemkab Bogor kembali memperpanjang pemberlakuan PSBB selama 14 hari hingga 30 Juli 2020, setelah berakhirnya PSBB tahap ke-6 pada 16 Juli 2020. (Agus Saefudin)
Posting Komentar untuk "Kabar Gembira ! Kini Warga Kabupaten Bogor Diijinkan Menyelenggarakan Resepsi Pernikahan dan Khitanan, dengan Syarat..."