Pemkot Bogor Menggencarkan Sosialisasi Sanksi Denda Rp 150 Ribu Bagi Warga Yang Tidak Mengenakan Masker Mulai 27 Juli 2020


Kabogor.id – Wakil  Walikota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan banyak warga yang datang ke kawasan pedestrian Tugu Kujang, Kota Bogor untuk berolahraga yang tidak mengenakan masker.

“Memang kita dilematis karena warga yang berkunjung tak memakai masker berasalasan sedang melakukan kegiatan olahraga, berjalan kaki – lari, maupun bersepeda. Memang dalam kegiatan olahraga yang membutuhkan pasokan oksigen yang baik, maka kita melepaskan masker,” ujar Dedie kepada KABOGOR.ID, saat dihubungi, Minggu (19/7/2020).

Oleh karenanya, menurut Dedie, Pemerintah Kota Bogor tengah menggencarkan sosialisasi kebijakan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yakni pengenaan denda Rp 150 Ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker mulai 27 Juli 2020. Tapi, lanjut Dedie, yang terpenting adalah kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam menghadapi Pandemi Covid 19 ini.

Dedie mengatakan berbagai informasi seputar protokol kesehatan Covid 19 akan dipasang di sekitar pedestrian Tugu Kujang Bogor agar masyarakat semakin sadar. Sebab, menurutnya, tidak mungkin bisa menindak semua pelanggar protokol kesehatan tersebut.

“Kan sama saja dengan peraturan lalu lintas. Bila ditanya apakah bisa semua UU di cover oleh polantas? Ya, tentu tidak akan sanggup. Khan selalu ada dua pendekatan. Pertama, melakukan razia tertib lalu lintas. Kedua, melakukan penindakan di lokasi tempat terjadinya pelanggarannya,” imbuh Dedie.

Maka itu, sambung Dedie, yang terpenting adalah  membangun kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan kegiatan sosialisasi.
Warga meminta Pemkot Bertindak Tegas
Memang, pada Minggu (19/7/2020) pagi, banyak warga yang mengunjungi pedestrian Tugu Kujang Kota Bogor untuk berolahraga maupun berkumpul bersama warga lainnya. Namun, masih banyak warga yang tidak mengenakan pelindung diri seperti masker. Warga yang memiliki kesadaran tinggi terhadap ketentuan protokol kesehatan meminta Pemkot Bogor, agar bisa melakukan pengawasan di tempat umum tersebut.

Suherman (48) warga yang berdomisili di Kebon Pedes, yang rutin berolahraga di kawasan Tugu Kujang merasa prihatin dengan banyaknya warga yang belum memakai masker sesuai ketentuan. Eman menghimbau para warga yang melakukan olahraga ataupun berdagang serta berkumpul dengan bergerombol, untuk memiliki kesadaran pribadi untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan Covid 19.

“Pemkot Bogor harus tegas memberikan sanksi kepada warga yang tidak memakai masker di lokasi berkumpul. Saya berharap, setiap Minggu ada petugas Satpol PP ataupun kepolisian yang berjaga untuk menegur warga yang tidak mengenakan masker,” ujar Eman. (Agus Saefudin).

Posting Komentar untuk "Pemkot Bogor Menggencarkan Sosialisasi Sanksi Denda Rp 150 Ribu Bagi Warga Yang Tidak Mengenakan Masker Mulai 27 Juli 2020"