Penghapusan Tunjangan Guru, Indra Charismiadji: Kemendikbud Harus Menjelaskan Apa Dasar Penghapusan Tunjangan Guru SPK


Kabogor.id – Banyak Pengamat dan Praktisi Pendidikan menilai Peraturan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020, merugikan para guru di satuan pendidikan Kerja sama (SPK). Dalam Pasal 6 Peraturan Sekjen tersebut, tunjangan profesi dikecualikan bagi para guru bukan PNS yang bertugas di SPK.

Indra Crarismiadji, meminta penjelasan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), apa dasar penghapusan tunjangan guru SPK.
“Apa dasarnya para guru yang mengajar di sekolah SPK itu tidak layak mendapat tunjangan. Apakah mereka bukan guru juga?” ungkap Indra, selaku Praktisi dan Pengamat Pendidikan, ketika dihubungi Kabogor.id.

Indra pun memberikan penjelasan agar mendapat perhatian pemerintah, bahwa para guru yang mengajar di SPK, justru memiliki kualitas yang tinggi. Salah satu contohnya, menurut Indra, mempelajari bahasa asing untuk dipraktekan ketika dalam kegiatan belajar mengajar.

“Lucu sekali, bila pemerintah malah mengurangi tunjangannya dipotong, sementara mereka meningkatkan kemampuannya. Bila demikian, lebih baik mereka kembali ke sekolah negeri,” ungkapnya. Indra juga memberi kesan yang kurang baik era kepemimpinan Nadiem Makarin,  di Kemendikbud RI. Dia beranggapan bahwa masyarakat sekarang ini diperlakukan bagaikan aplikasi yang terprogram.

“Saya punya kesan Kemendikbud RI tidak memanusiakan manusia, padahal mengurusi manusia berbeda dengan mengurusi aplikasi. Jadi harus ada penjelasan kenapa? Aapakah duitnya tidak cukup, sehingga kita harus mengorbankan para guru SPK? Kita bisa berdebat, apakah benar para guru SPK ini tidak layak mendapatkan tunjangan dibandingkan para guru PNS?,” ungkap Indra penuh tanya.

Di pihak lain, Forum Komunikasi Guru SPK Indonesia (FKGSI) mengeluhkan penghentian tunjangan profesi yang tercantum dalam Peraturan Sekjen Kemendikbud RI Nomor 6 Tahun 2020. Padahal, aturan tersebut sebenarnya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Merekaa mendesak Mendikbud RI, Nadiem Makarim untuk mengembalikan hak guru untuk mendapatkan tunjangan profesi. (Agus Saefudin)

Posting Komentar untuk "Penghapusan Tunjangan Guru, Indra Charismiadji: Kemendikbud Harus Menjelaskan Apa Dasar Penghapusan Tunjangan Guru SPK"