Kabogor.id - PT KCI mewajibkan
seluruh pengguna Kereta Komuter untuk menggunakan pakaian lengan panjang
seperti menggunakan jaket maupun kemeja lengan panjang.
Selain menggunakan
pakaian lengan panjang, ketentuan protokol kesehatan lainnya yang harus
dilakukan, yakni penggunaan masker dan pengukuran suhu tubuh.
Anne Purba, selaku
Vice President Corporate Communication PT KCI mengatakan, kebijakan mengenakan
baju lengan panjang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor
14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi
Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
“Dalam aturan
tersebut, salah satu protokol kesehatan yang harus diterapkan penumpang KRL adalah
mengenakan pakaian lengan panjang,” jelas Anne
Pengguna juga
disarankan, lanjut Anne, menggunakan alat pelindung diri tambahan, misalnya
pelindung wajah dan membawa cairan pembersih tangan untuk digunakan sendiri
sesuai kebutuhan.
“Pelaksanaan aturan
penggunaan pakaian lengan panjang atau jaket ini massa sosialisasinya masih
diperpanjang dengan mempertimbangkan para pengguna KRL masih memerlukan waktu
untuk beradaptasi dengan aturan ini,” kata Anne kepada KABOGOR.ID, Minggu,19/7/2020. (Agus Saefudin).
Posting Komentar untuk "Penumpang KRL Wajib Memakai Baju Lengan Panjang dan Masker"