Penumpang KRL Wajib Memakai Baju Lengan Panjang dan Masker


Kabogor.id - PT KCI mewajibkan seluruh pengguna Kereta Komuter untuk menggunakan pakaian lengan panjang seperti menggunakan jaket maupun kemeja lengan panjang.
Selain menggunakan pakaian lengan panjang, ketentuan protokol kesehatan lainnya yang harus dilakukan, yakni penggunaan masker dan pengukuran suhu tubuh.

Anne Purba, selaku Vice President Corporate Communication PT KCI mengatakan, kebijakan mengenakan baju lengan panjang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
“Dalam aturan tersebut, salah satu protokol kesehatan yang harus diterapkan penumpang KRL adalah mengenakan pakaian lengan panjang,” jelas Anne

Pengguna juga disarankan, lanjut Anne, menggunakan alat pelindung diri tambahan, misalnya pelindung wajah dan membawa cairan pembersih tangan untuk digunakan sendiri sesuai kebutuhan.
“Pelaksanaan aturan penggunaan pakaian lengan panjang atau jaket ini massa sosialisasinya masih diperpanjang dengan mempertimbangkan para pengguna KRL masih memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan aturan ini,” kata Anne kepada KABOGOR.ID, Minggu,19/7/2020. (Agus Saefudin).

Posting Komentar untuk "Penumpang KRL Wajib Memakai Baju Lengan Panjang dan Masker"