Kabogor.id - Polres Bogor akan melakukan Operasi Patuh Lodaya selama 14 hari, mulai dari 23 Juli sampai 5 Agustus 2020. Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fitra Zuanda mengatakan, polisi akan fokus menindak pengemudi yang membahayakan.
Fitra menjelaskan, ada beberapa sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Lodaya 2020. Meliputi pelanggaran kasat mata, seperti melawan arus, tidak menggunakan helm atau safety belt.
"Kalau Polres Bogor lebih dominan (menindak yang) melawan arus dan membahayakan pengendara, dan pengendara lainnya, itu sasarannya. Ya itu, bermain hp (handphone), jadi (memakai handphone saat berkendara) kan membahayakan pengendara lainnya, itu masuk," kata Fitra, kepada Kabogor.id, Rabu (22/7/2020).
Penindakan, tambah Fitra, akan dilakukan secara hunting system. Target operasinya, adalah tingkat kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bogor menurun dan pengendara bisa lebih tertib berkendara.
"Kita melakukan system by hunting. Jadi tidak langsung kita share (pelaksanaan Operasi Patuh) di jalan ini, di jalan ini, tidak kalau kami. Misalnya besok di Jalan A, nah malamnya atau sebelumnya kita akan lakukan sosialisasi baik dari medsos (media sosial) atau penyebaran di media bahwa di jalan ini akan dilakukan hunting system. Sasarannya ini, ini, ini," tegas Fitra.
Adapun titik operasi tersebar di 40 kecamatan se-Kabupeten Bogor. “Razia semua wilayah. Ada 187 personil yang diturunkan. Termasuk di polsek-polsek,” jelasnya. 11 sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas Operasi Patuh Lodaya 2020 ini sedikitnya akan menyasar 11 sasaran prioritas terhadap pelanggaran lalu lintas, sehingga perlu dilakukan penegakan hukum, diantaranya :
1. Larangan penggunaan handphone saat mengemudikan kendaraan bermotor
2. Pelanggaran tidak menggunakan helm, baik pengemudi dan penumpang sepeda motor
3. Pelanggaran mengendarai kendaraan bermotor diatas trotoar
4. Pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus, melintas bahu jalan dan sepeda motor masuk jalan tol
5. Pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan
6. Pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup
7. Pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas ;
8. Pelanggaran menggunakan kendaraan bermotor tidak gunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
9. Pelanggaran pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang yang emperoleh hak utama
10. Pelanggaran Mengemudikan Kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari (Agus Saefudin).
Posting Komentar untuk "Siapkan Surat Kendaraan Lengkap! Polres Bogor Gelar Operasi Patuh Lodaya Mulai 23 Juli – 5 Agustus 2020"