Kabogor.id - Tatalaksana penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban tahun 2020 ini sangat jauh berbeda, dibanding tahun-tahun sebelumnya. Semua aktifitas, termasuk penjualan hewan kurban di tahun ini harus mengikuti protokol kesehatan untuk mewaspadai potensi penyebaran Covid 19.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/2458 – Hukham Tentang Protokol Kesehatan Penyelenggaraan Sholat Idul Adha, Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban 1441 H/2020 M Selama Masa Pendemi Corona Virus Sisease 2020 di Kota Bogor.
Kepala DKPP Kota Bogor Anas Rasmana menjelaskan surat edaran ditandatangani Walikota Bogor tertanggal 14 Juli 2020, merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kementrian Pertanian Tentang Pelaksanaan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid 19).
Surat Edaran Pemkot Bogor menyebutkan, shalat Idul Adha boleh dilaksanakan di masjid, di lapangan atau di dalam sebuah ruangan. Syaratnya, tetap melaksanakan protokol kesehatan dan panitia penyelenggara disiplin menerapkan pengawasan yang ketat.
Panitia pelaksana juga diharapkan menyediakan peralatan cuci tangan dengan air yang mengalir dan hand sanitizer di pintu masuk, juga memeriksa suhu tubuh setiap jamaah yang akan masuk ke lokasi shalat. Diharapkan pula pelaksanaan khutbah tidak memakan waktu yang lama untuk mempersingkat waktu berkumpulnya jamaah di lokasi.
Selanjutnya seluruh jamaah menggunakan masker, membawa sajadah sendiri dan menjaga jarak diantara sesama serta tidak saling bersalaman. Disebutkan pula, Anak di bawah usia 5 tahun serta orangtua dengan penyakit berisiko, dianjurkan untuk tidak diikutsertakan.
Pemkot Bogor berharap protokol kesehatan seperti itu sudah dapat dipahami dan bisa dilaksanakan warga masyarakat Kota Bogor, mengingat hal serupa sudah dapat diterapkan di dalam pelaksanaan shalat Jumat.
Protokol kesehatan juga diterapkan untuk pelaksanaan kurban di hari Idul Adha dan pada 3 hari tasyrik berikutnya. Panjangnya waktu yang tersedia, kiranya dapat dimanfaatkan untuk melakukan penyembelihan hewan kurban secara bergantian, khususnya jika jumlah hewan kurban terbilang banyak di satu lokasi.
Sebelum dan sesudah penyembelihan dilaksanakan, panitia dianjurkan melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi penyembelihan serta menyediakan peralatan cuci tangan dengan air mengalir, hand sanitizer dan alat pemeriksa suhu tubuh.
Para petugas penyembelihan dan mereka yang akan membantu, dipastikan dalam kondisi sehat. Jumlah mereka disesuaikan dengan luas lahan tempat kegiatan berlangsung untuk menjamin jaga jarak aman tetap bisa dilakukan. Posisi petugas pemotongan daging tidak saling berhadapan ketika melakukan aktivitasnya.
Para petugas dianjurkan membawa baju ganti, menggunakan masker dan dilengkapi face shield, sarung tangan serta membawa peralatan masing-masing supaya tidak saling pinjam. Mencuci tangan sebelum melaksanakan tugas dan mandi, ganti baju setelah melaksanakan tugas serta merendam baju yang telah dipakai dengan detergen.
Pada saat penyembelihan berlangsung disusul dengan pembersihan kotoran dan pemotongan daging, panitia menerapkan ketentuan jaga jarak secara disiplin diantara mereka yang hadir. Sedangkan, kotoran hewan yang disembelih tidak dibuang ke sungai melainkan dikubur di tempat yang telah disediakan.
Warga yang berkurban diharapkan tidak hadir di lokasi dan karena itu panitia diharapkan dapat menyediakan layanan menyaksikan penyembelihan secara online. Apabila tetap hadir, diharapkan mereka tetap memperhatikan jaga jarak dengan warga lain.
Selain petugas dan panitia, warga lain memang sebaiknya tidak ikut menghadiri proses penyembelihan untuk menghindari terjadinya kerumunan. Untuk itu, panitia dianjurkan memasang spanduk himbauan warga yang tidak berkepentingan untuk tidak berada di sekitar lokasi.
Dalam suasana pandemi sekarang maka seluruh kegiatan mulai dari penyembelihan sampai dengan pemotongan serta pengemasan daging, selesai dalam waktu lebih kurang 8 jam. Diharapkan panitia berkoordinasi dengan RT/RW setempat untuk pendistribusian dengan cara mengantar daging ke masing-masing rumah warga. Dianjurkan daging dikemas dalam wadah yang higienis dan ramah lingkungan serta terpisah dari jeroan.
Kegiatan Penjualan Hewan Kurban
Di luar kegiatan pada hari Idul Adha, Surat Edaran ini juga mengatur protokol kesehatan seluruh aktivitas penjualan hewan kurban. Para penjual hewan kurban wajib melapor dan berkoordinasi dengan Camat dan Lurah setempat terkait penerapan protokol kesehatan di lokasi penjualan.
Penjual dilarang berjualan di badan jalan, trotoar, di atas saluran air dan taman kota. Di lokasi penjualan, penjual wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir lengkap dengan sabun dan hand sanitizer serta memperhatikan jaga jarak dengan sesama petugas dan pembeli. Pedagang dan petugas lain wajib menggunakan masker dan face shield. Begitu pula dengan para pembeli, mereka wajib bermasker.
Hewan yang dijual telah memenuhi kriteria syariah dan yang didatangkan dari luar Kota Bogor harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari pemerintah daerah asalnya.
Tidak mendatangkan hewan dari daerah yang mengalami penularan zoonosis terutama anthraks. Jika ternyata ada hewan yang menunjukan gejala penyakit tersebut, penjual wajib melaporkan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor.
Penjual juga wajib memperhatikan kondisi kandang hewan agar tetap bersih. Melakukan penyemprotan disinfektan di sekitar lokasi penjualan, termasuk terhadap kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hewan yang keluar masuk lokasi penjualan.
Penjual memperhatikan kebutuhan makan dan minum hewan selama berada di lokasi. Terakhir penjualan dianjurkan dilakukan secara online atau berkoordinasi langsung dengan masing-masing
DKM atau panitia penyelenggara penyembelihan hewan kurban. Semua pihak harus menyadari, Pandemi Covid 19 masih belum berakhir. Protokol kesehatan adalah salah satu upaya untuk menekan penularan Covid 19 di antara masyarakat. (Agus Saefudin)
Posting Komentar untuk "Simak baik-baik! Pemkot Bogor Mengeluarkan Surat Edaran Tentang Tatalaksana Idul Adha 2020 di Masa Pandemi Covid 19"