Awas! Denda Rp 50 Ribu hingga Rp 50 Juta Bagi Warga dan Institusi di Kabupaten Bogor yang Tidak Memakai Masker



Kabogor.id – Pemerintah Kabupaten Bogor kini memberlakukan sanksi denda Rp 50 Ribu bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum. Sanksi resmi diberlakukan Pemkab Bogor setelah perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jum’at (17/7).

Bahkan, aturan sanksi denda tersebut dikuatkan melalui Perbub Nomor 42 Tahun 2020 yang telah dikeluarkan bersamaan dengan PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Syarifah Sopiah, selaku Juru Bicara Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Bogor, menjelaskan sanksi denda itu tercantum dalam pasal 11 Perbup Nomor 42. Meskipun, sanksi denda nominalnya  lebih kecil dibandingkan aturan pemerintah provinsi Jawa Barat (Jabar), yang menetapkan kisaran Rp 100-150 ribu.

“Rencananya kita akan melakukan sosialisasi dulu dan dirumuskan seperti apa. Memang setelah Perbub Nomor 42 terbit, tidak langsung diberlakukan. Penerapannya, akan dilakukan ketika kita ada razia. Akan dibuat pula SOP nya, siapa nanti yang melakukan penerapan sanksi. Semua sedang kita rumuskan,” jelas Syarifah kepada Kaboogor.id.

Syarifah Sopiah, yang juga kepala Bappeda Litbang Kabupaten Bogor ini, menambahkan, penerapan razia juga tidak akan secara menyeluruh ke semua wilayah di Kabupaten Bogor. “Tentu saja, jangkauan razia tidak sampai ke wilayah terpencil di Kabupaten Bogor,” ungkapnya.
Menurut Syarifah, Pemkab Bogor hanya akan menyasar daerah-daerah yang menjadi pusat keramaian. Ia memberi contoh, tempat seperti: pasar, statisun, atau tempat berkumpul masyarakat seperti Stadion Pakansari.

“Terutama yang memang sudah masuk zona merah. Pemkab Bogor akan membuat agenda jadwal melakukan razia,” ungkap Ipah, biasa Syarifah Sopiah dipanggil.
Dalam pelaksanaannya sanksi itu, lanjut Ipah, akan melalui beberapa tahapan  dimulai dengan teguran lisan, lalu teguran tertulis, pembubaran, penghentian sementara kegiatan atau usaha, penyegelan, pembekuan sementara izin hinggaa denda administratif antara Rp 50 Ribu hingga Rp 50 Juta.

Seperti kita ketahui, pemerintah pusat hingga daerah senantiasa mengingatkan masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan termasuk menggunakan masker selama Pandemi Covid 19, masih tetap berlangsung termasuk di Kabupaten Bogor.

Sanksi denda yang diberlakukan oleh Pemkab Bogor, adalah upaya agar masyarakat Kabupaten Bogor senantiasa melindungi diri untuk mencegah penularan dan penyebaran Pandemi Covid 19. (Agus Saefudin)

Posting Komentar untuk "Awas! Denda Rp 50 Ribu hingga Rp 50 Juta Bagi Warga dan Institusi di Kabupaten Bogor yang Tidak Memakai Masker"