Awas! Pemkab Bogor Menambah Sanksi Denda Jadi Rp 100 ribu

 



Kabogor.id - Dalam tiga hari terakhir, 14-16 Agustus 2020, terkonfirmasi bertambahnya 59 kasus positif baru Covid-19 di Kabupaten Bogor.


Menurut catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, dalam tiga hari terakhir kasus tertinggi terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2020 dengan jumlah 24 kasus, dan lima orang dinyatakan sembuh.


Sedangkan pada Sabtu, 15 Agustus 2020 terkonfirmasi 18 kasus positif baru dan 5 orang dinyatakan sembuh. 


Lalu, di hari berikutnya Minggu, 16 Agustus 2020 tercatat 9 kasus positif baru dan satu orang sembuh.


Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan dengan adanya lonjakan tinggi tersebut selama tiga hari berturut-turut menandakan bahwa Pandemi Covid-19 belum berakhir.


"Artinya Covid-19 belum berakhir. Penerapan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker masih harus terus dilakukan dengan disiplin. Jangan kendur. Kami juga akan terus melakukan pengawasan," tegas Ade Yasin kepada para wartawan.


Ade Yasin, yang juga ketua DPW PPP Jawa Barat ini, mengungkapkan akan menaikan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker. Dimana Sebelum nya sebesar Rp 50 ribu, ditingkatkan menjadi Rp 100 ribu.


"Pemkab Bogor melakukan itu agar memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran untuk memakai masker," tegasnya.


Ade Yasin, mengatakan banyak menerima laporan tentang ketidakdisiplinan masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor untuk tetap mengenakan masker di keramaian. "Banyak masyarakat yg menganggap enteng pemakaian masker, bila sanksi denda hanya Rp 50 ribu," ungkapnya.


Penambahan sanksi denda tersebut, diamini oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah yang mengatakan bahwa sanksi denda yang berlaku saat ini sebesar Rp 50 ribu sangat ringan terutama bagi kalangan pekerja, sehingga banyak yang menganggap enteng.


"Memang harus ditingkatkan sanksi (denda)-nya untuk memberi efek jera," tegas nya (Agus Saefudin).

Posting Komentar untuk "Awas! Pemkab Bogor Menambah Sanksi Denda Jadi Rp 100 ribu"