Kabogor.id - Pemerintah Kota Bogor bersama Forkompinda akhirnya mengeluarkan Perwali nomor 110 tahun 2020 tentang pengelolaan sosial skala mikro dan komunitas, setelah menjadi zona merah se-Jawa Barat. Hal tersebut Walikota Bogor Bima Arya didampingi Forkompinda saat menggelar konfrensi pers di teras Balaikota (28/8/2020).
Bima menjelaskan, selama dua minggu ini mengalami lonjakan signifikan kasus positif di Kota Bogor. Swab masif dan dari swab positif yang ada didapatkan data, dari seluruh kasus positif yang ada 49 persen beras dari penelusuran atau penelusuran dari orang positif, orang yang memang gejala gejala dan permintaan swab 24 persen, swab masif di tempat umum 14 persen dan 7 persen screening . Ketika dilakukan tes swab masif yang gencar, menyebabkan lonjakan kasus positif. Klaster keluarga masih paling tinggi terjadi di Kota Bogor dengan 45 klaster keluarga dan 189 positif. Data menunjukan bahwa anak dan lansia dengan mobilitas tinggi yang terpapar.
“Kami imbau anak anak tidak keluar rumah tidak ada hal hal kedekatan, termasuk para lansia. Klaster rumah tangga peringkat pertama, jadi fokus kita adalah mulai besok [hari ini] kita akan menerapkan PSBB mikro dan komunitas yaitu berskala mikro pembatasan aktifitas kegiatan di RW yang zona merah, ”jelas Bima.
Dalam pelaksanaan PSBB mikro dan komunitas itu, aparat TNI dan Polri akan melaksanakan pengawasan ketat di zona merah, tidak boleh berkerumun dan harus tinggal dirumah. Ini skala mikro di RW zona merah. Untuk diketahui, saat ini ada 104 RW zona merah di Kota Bogor. Pembatasan waktu operasional juga akan diberlakukan kembali di lokasi yang tidak terjangkau oleh RT dan RW, pusat perdagangan, mal dan perkantoran, akan diawasi ketat protokol protokol kesehatan.
“Mulai besok hari Sabtu [hari ini], akan diberlakukan jam malam di Kota Bogor. Diatas jam 9 malam tidak boleh lagi ada aktifitas apapun berkerumun. Forkompinda akan membatasi jam operasional seluruh kegiatan, mal, restoran, kafe, rumah makan, mengawasi tidak buka setelah pukul 18.00 WIB, ”tegasnya.
Pembatasan yang diberlakukan nanti akan berimbas kepada kegiatan seperti pernikahan, untuk wilayah zona merah, acara pernikaham tidak diperbolehkan tetapi kalau di zona hijau boleh dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain itu, aktifitas shalat jumat dan kegiatan kegamaan ditiadakan dulu di seluruh wilayah zona merah di Kota Bogor. “Kami minta semua aktifitas itu ditiadakan dulu, termasuk kegiatan keagamaan di wilayah zona merah,” ucapnya.
Selain Perwali PSBB mikro dan komunitas, sanksi juga akan diberikan dengan regulasi Perwali nomor 107 tahun 2020 tentang sanksi PSBB yang sudah berjalan saat ini.
“Kami akan melaporkan unit tim lacak dan pantau di wilayah untuk memantau perkembangan kasus positif. Apabila ditemukan ada, bisa melaporkan langsung di kanal khusus Sibadra. Kami menghimbau kepada seluruh tokoh agama dan masyarakat, bersama sama memanjatkan doa disemua tempat ibadah, agar diberikan kekuatan untuk kembali Kota Bogor terbebas dari covid-19, ”tandasnya. (Togu / pelitanusantara.com)
Posting Komentar untuk "Bima Arya : Kota Bogor Memberlakukan Jam Malam"