Di Luar Dugaan ! Pilkades Serentak Kabupaten Bogor Kembali Tertunda



Kabogor.id - Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 141/4528/SJ tertanggal 10 Agustus 2020. Dalam surat edaran yang ditandatangi langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian itu, berisi tentang penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dan pemilihan antar waktu (PAW) Kepala Desa sampai pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020.


Menyikapi hal itu, Pemkab Bogor langsung mengadakan rapat terbatas di Kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor yg dipimpin Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, Selasa (11/8/2020). Rapat juga dihadiri oleh Sekda, Kepala DPMBD dan instansi terkait kepanitiaan Pilkades tingkat Kabupaten Bogor. "Sebelum kita pastikan untuk ditunda, kami bahas dulu ada beberapa rencana. Ditunda memang pasti, tapi kami berharap jangan sampai lewat tahun 2020," jelas Iwan Setiawan.

 
Iwan menambahkan, Pemkab Bogor akan melakukan penjadwalan ulang pelaksanaan Pilkades serentak. Untuk itu, kata Iwan, Pemkab Bogor akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terkait jadwal penundaan setelah tanggal 9 Desember 2020. "Tapi belum pasti pengundurannya sampai kapan, kami konsultasi dulu untuk kepastian waktunya dengan Kemendagri," ungkap politikus Partai Gerindra ini. Menurut Iwan, sebagai pertimbangan tetap mengusulkan pelaksanaan Pilkades serentak di tahun 2020 ini, karena Kabupaten Bogor tidak menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 9 Desember 2020 nanti.

 
"Pertimbangan kami lainnya adalah agar tidak ada kekosongan kepemimpinan dan kepastian hukum atas lahirnya kebijakan pemrintah desa," jelas Iwan Setiawan. Seperti kita ketahui, Pemkab Bogor sebenarnya sudah menjadwalkan penyelenggaraan Pilkades Serentak pada 15 November 2020 nanti. Bahkan, panitia pemilihan tingkat desa pun sudah terbentuk dan dilantik. Ada sekitar 88 desa dari 34 kecamatan yang akan mengadakan Pilkades Serentak.


"Dari jumlah itu, 66 kades berakhir masa jabatannya tahun ini. Dan, 22 desa akan berakhir masa jabatannya pada Bulan Januari 2021 nanti," ungkapnya. Iwan menjelaskan, bila jabatan kepala desa diisi oleh Plt akan berbatas waktu hingga 6 bulan sejak dilantik.


"Akan ada kekosongan kepemimpinan dan kepastian hukum yang tidak pasti, sebab wewenang Plt yang dibatasi aturan masa jabatannya sesuai perundang-undangan. Bila penundaan karena masih belum meredanya Pandemi Covid 19, khan kita juga tidak tahu sampai kapan berakhirnya?" tegas Iwan.


Oleh karena itu, tegas Iwan, Pemkab Bogor berkeinginan melaksanakan Pilkades Serentak sesuai jadwal.  "Walaupun harus diundur hingga setelah Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Tapi, tetap di tahun 2020 ini," pintanya (Agus Saefudin).

Posting Komentar untuk "Di Luar Dugaan ! Pilkades Serentak Kabupaten Bogor Kembali Tertunda"