Kabogor.id - Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dan pemilihan antar waktu (PAW) kepala desa berpotensi ditunda sampai pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020. Hal itu terjadi akibat terbitnya Surat Edaran KEMENDAGRI, yang ditandatangi Mendagri M. Tito Karnavian kepada Pemkab Bogor tertanggal 10 Agustus 2020 lalu.
"Tapi belum pasti pengundurannya sampai kapan, kami konsultasi dulu untuk kepastian waktunya dengan Kemendagri," ungkap Wabup Bogor, Iwan Setiawan selepas memimpin rapat terbatas berkaitan konsekuensi surat edaran Kemendagri.
Sebelumnya Pemkab Bogor telah menjadwalkan pelaksanaan Pilkades serentak pada 15 November 2020 nanti. Menurut Iwan, ada sekitar 88 desa dari 34 kecamatan yang akan mengadakan Pilkades Serentak.
"Dari jumlah itu, 66 kades berakhir masa jabatannya tahun ini. Dan, 22 desa akan berakhir masa jabatan nya berakhir Januari 2021," ungkap Iwan.
Dengan adanya penundaan, Iwan Setiawan yang merupakan Politikus Partai Gerindra ini, membawa konsekuensi adanya penjadwalan ulang dari tahapan pelaksanaan Pilkades Serentak yang sebelum nya sudah diputuskan.
"Belum lagi panitia pemilihan yang telah terbentuk dan dilantik sejak beberapa saat lalu menjadi non-job. Panitia yang sebelumnya sudah bekerja, lebih baik berhenti dulu. Sampai ada arahan lbh lanjut," tegasnya.
Sementara itu dimintai tanggapannya, Ketua BPD Bojong Gede, Dwi Sunarto, ST., ketika dihubungi Kabogor.id mengatakan belum bisa memberi tanggapan apapun sebab belum ada surat resmi atas keputusan tersebut.
"Memang di luar dugaan. Kita menunggu arahan selanjutnya soal kerja panitia pemilihan" jelas Dwi Sunarto yang telah melantik Panitia Pemilihan Tingkat Desa Bojong Gede, Jumat (7/8/2020).
Sedangkan Jajat Sudrajat, ST. MM, calon kepala desa (Cakades) Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi berharap Pilkades Serentak di Kabupaten Bogor tetap berlangsung sesuai jadwal 15 November 2020 nanti.
"Bagi saya pribadi alasan penundaan setelah Pilkada Serentak kurang pas. Sebab Kabupaten
Bogor tidak melaksanakan pemilihan kepala daerah di tahun 2020 ini," tegasnya.
Dengan adanya penundaan ini, maka konsekuensi penambahan biaya operasional sosialisasi semakin besar. Disamping itu, lanjutnya, adanya perubahan strategi kampanye yang menyesuaikan.
"Tapi, saya mengikuti saja keputusan apa yg akan diambil oleh Pemkab Bogor. Saya yakin, Pemkab Bogor akan memilih yang terbaik buat banyak pihak," tutur Kang Jajat, biasa ia dipanggil (Agus Saefudin).
Posting Komentar untuk "Ini Konsekuensinya! Bila Pilkades Serentak Kab. Bogor Ditunda"