Pilkades Serentak Kabupaten Bogor, disepakati pada 20 Desember 2020 dengan APBD Perubahan Rp 15 M


Kabogor.id - Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menjelaskan pelaksanaan Pilkades Serentak dan PAW Kepala Desa   Kabupaten Bogor diselenggarakan setelah Pemilihan Kepala Daerah, 9 Desember 2020.


Usai menggelar sejumlah rapat dan koordinasi dengan Direktur Jenderal Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disepakati setelah pelaksanaan Pilkada Serentak, tegas Iwan Setiawan, Jumat (14/8/2020).


Dengan kesepakatan itu, tambah Politisi Partai Gerindra ini, jajaran Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Forkompinda pembinaan penyelenggaraan Pilkades Serentak pada 20 Desember 2020. "Mudah-mudahan tidak ada perubahan," tegasnya.

 

Seperti diketahui, sebelumnya Kemdagri mengeluarkan surat edaran bernomor 141/4528 / SJ bertanggal 10 Agustus 2020 lalu tentang peniadaan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dan pemilihan antar waktu (PAW) 2020 dilaksanakan setelah gelaran Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

 

"Surat Edaran Kemendagri tersebut sudah kita tindaklanjuti dan disepakati dari yang sebelumnya digelar 15 November 2020, menjadi setelah pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020," ungkap Iwan Setiawan.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi mengungkapkan bahwa penyelenggaraannya akan menggunakan anggaran Pilkades Serentak 2020 sebesar Rp 15 M dengan APBD Perubahan 2020.

 

"Kita sudah dapat izin Kementerian Dalam Negeri untuk menggelar Pilkades Serentak pada 20 Desember 2020. Mudah-mudahan tidak ada perubahan. Untuk anggarannya kita akan ajukan dalam APBD Perubahan," jelas mantan Camat Dramaga ini.

 

Ade merinci, anggaran sebesar itu mengacu pada jumlah daftar pemilih dalam setiap desa. Sedangkan data sementara, tambah ade, saat ini tercatat jumlah pemilih sekitar 740.000 orang di 88 desa tersebar di 34 kecamatan se-Kabupaten Bogor.

 

Seperti kita ketahui, bahwa Pilkades Serentak 2020 di Kabupaten Bogor akan diselenggarakan di 88 desa di 34 kecamatan. Dan, dari jumlah itu 66 kepala desa berakhir masa jabatannya tahun 2020 dan 22 kepala desa berakhir pada Januari 2021 (Agus Saefudin).

Posting Komentar untuk "Pilkades Serentak Kabupaten Bogor, disepakati pada 20 Desember 2020 dengan APBD Perubahan Rp 15 M"