Kabogor.id - Anggota Badan Legislasi Fraksi PKS, Bukhori Yusuf menilai RUU Cipta Kerja bisa membahaya keberadaan pesantren tradisional.
Pasalnya, dalam salah satu pasal RUU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional membuka peluang kriminalisasi bagi para ulama atau kyai yang mendirikan pesantren tradisional.
“Ada bahaya terselubung di balik RUU ini yang bisa berdampak buruk bagi pondok pesantren. Sebab dalam ketentuan yang baru, menyatakan bahwa mereka menyelenggarakan pendidikan nonformal izin dari pusat bisa dikenakan sanksi pidana. Alhasil, ini akan mengancam pondok-pondok pesantren tradisional dimana para kyainya bisa dijebloskan ke penjara ”terangnya.
Dalam RUU Ciptaker Paragraf 12 tentang Pendidikan dan Kebudayaan pada Pasal 68 ayat (5) terkait ketentuan pada Pasal 62 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) diubah sehingga berbunyi:
“(1) Penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.”
Sementara dalam paragraf yang sama, pada Pasal 68 ayat (10) terkait ketentuan pada Pasal 71 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas juga turut diubah sehingga berbunyi:
“Penyelenggaraan satuan pendidikan yang didirikan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat yang dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama sepuluh tahun dan pidana denda paling satu miliar rupiah.”
Anggota Komisi VIII menjelaskan, sanksi yang diatur dalam RUU Cipta Kerja yang bertentangan dengan tujuan negara, yakni untuk mencerdaskan kehidupan kehidupan bangsa yang dikenakan dalam Pembukaan UUD 1945. Selain itu, ketentuan tersebut juga sangat sesuai dengan Pasal 31 UUD 1945 karena warga negara untuk memperoleh akses pendidikan yang merupakan haknya.
“Di dalam Pasal 31 UUD 1945 ayat (1) jelas tertulis bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Kemudian masih di pasal yang sama pada ayat (3), yang menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. Akan tetapi, pasal yang diusulkan oleh pemerintah dalam RUU ini justru bertentangan dengan konstitusi sehingga bisa membatalkan usaha mencapai negara, bahkan menghalang tujuan pendidikan itu sendiri ”bebernya.
Bukhori kedekatan agar pemerintah segera mencabut pasal bermasalah tersebut. Sebab menurutnya, masalah yang memberlakukan isu perizinan, maka konsekuensinya seharusnya administratif, bukan pidana.
“Pasal sanksi tersebut harus dicabut karena bertentangan dengan undang-undang dasar dan prinsip pendidikan,” pungkasnya.
Sumber: suaraislam.id
Posting Komentar untuk "RUU Ciptaker Ancam Pesantren Tradisional, Kyai Bisa Dipenjara Jika Tak Berizin Ke Pusat"