Perpanjangan Keempat PSBB di Kabupaten Bogor Hingga 27 Oktober 2020


Kabogor.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar pra Adaptasi Kebiasaan Baru (PSBB pra-AKB) selama 28 hari. PSBB ini akan berlangsung hingga 27 Oktober 2020.

Menurut Bupati Bogor, Ade Yasin, seperti dilansir Republika, Selasa (29/9), Perpanjangan keempat PSBB pra-AKB menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif di Kabupaten Bogor berlaku mulai 30 September.

Perpanjangan PSBB pra-AKB kali ini diatur melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020, dengan tetap berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 60 tahun 2020.

"Kita perpanjang (PSBB pra-AKB) karena penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor masih tinggi," kata Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu.

Lebih lanjut Ade Yasin menyebutkan, dalam Kepbup yang ia tandatangani 29 September 2020 itu, terdapat ketentuan yang mengatur 34 aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya yaitu, mengenai pelonggaran jam operasional pusat keramaian yang diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB, dari sebelumnya sampai pukul 19.00 WIB.

Selain itu, bagi tempat wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan tetap dibolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas, mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Selanjutnya transportasi publik berupa kendaraan roda dua, yakni ojek online ataupun ojek pangkalan dibolehkan beroperasi mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Posting Komentar untuk "Perpanjangan Keempat PSBB di Kabupaten Bogor Hingga 27 Oktober 2020"