PSBB Kembali di Kabupaten Bogor, Sanksi Untuk Pelanggar Protokol Kesehatan Dalam Aktivitas/Kegiatan Publik Serta Pelaku Usaha

 


Kabogor.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar Kembali diberlakukan di Kabupaten Bogor berlaku mulai 11 September 2020 sampai dengan 29 September 2020. Sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan dalam aktifitas/kegiatan publik serta pelaku usaha:

*Teguran Lisan;

*Teguran Tertulis;

*Pembubaran;

*Penghentian Sementara Kegiatan/usaha;

*Penyegelan Tempat Kegiatan/usaha; 

*Pembekuan Sementara Izin Kegiatan/usaha;

*Pencabutan Izin Kegiatan/usaha; Dan/atau 

*Denda Administrasi Paling Sedikit Sebesar Rp.50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) Dan Paling Banyak Sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).

Selain sanksi di atas Penyelenggara dapat dikenakan sanksi lain sesui Peraturan Perundang-undangan. Demikian informasi dari Satgas Covid 19 Kabupaten Bogor menjelaskan dalam infografis yang kami terima.

Posting Komentar untuk "PSBB Kembali di Kabupaten Bogor, Sanksi Untuk Pelanggar Protokol Kesehatan Dalam Aktivitas/Kegiatan Publik Serta Pelaku Usaha"