Demonstrasi Dan Unjuk Rasa Dalam Pandangan Islam



Kabogor.id- Umat Islam di hampir penjuru bumi, termasuk Indonesia akhir-akhir ini, terlihat buram dan murung. Ada banyak isu dan permasalahan pelik yang muncul  khususnya masalah politik dan juga kesejahteraan/ekonomi. Mulai  dari saling serang antara kubu satu dengan kubu lainnya, kriminalisasi berkedok makar, kekerasan penguasa zalim, dan penindasan alasan demi stabilitasisasi pemerintahan yang sekuler.


Demonstrasi  dan unjuk rasa diartikan sebagai bentuk gerakan protes yang dilakukan dimuka umum untuk menyampaikan aspirasi, mengontrol, menolak dan menentang sebuah sikap, kebijakan serta lain sebagainya. Unjuk rasa ini umumnya dilakukan oleh mahasiswa dan juga dilakukan kelompok tertentu. Walaupun kadang dilakukan dengan cara anarkis seperti pengrusakan dan pembakaran.


A . MUDZOHAROH (demonstrasi), yaitu aksi sekelompok masyarakat di tempat-tempat umum untuk menuntut perkara-perkara tertentu yang sudah menjadi tugas negara atau para penanggung jawabnya. Para demonstran dalam aksinya tersebut biasanya melakukan pengrusakan, penghancuran, dan pembakaran barang-barang milik negara ataupun barang-barang milik individu,dan biasanya campur aduk antara muslim dan non muslim bahkan attheis!! 


Mudzoharoh, bukan tipe pergerakan umat Islam bila melakukan pergerakan masa atas protes ketidakadilan, biasanya di lakukan oleh kaum masa Yunani, Romawi, Babylonia bangsa-bangsa lainnya dengan tipikal mirip dan bahkan pemberontakan. Islam pada masalah ini, tetap mengajarkan pada kesantunan berkomunikasi atau wejangan (dakwah/syiar), dan dilakukan dengan kesabaran. Namun bila sudah pada titik kulminasi batas, dimana rejim melakukan tindakan penistaan terhadap agama dengan seburuk-buruknya dan bahkan melakukan intimidasi hingga pembantaian umat, maka ada kewajiban harus berjuang atau mati syahid. Dan itupun, ada adabnya yaitu di dahului dengan peringatan, pernyataan perlawanan dan kemudian aksi perlawanan.


Beberapa ketentuan tentang Muzhoharoh atau batasan sesuai dalil Al-Qur'an/Hadist :


1. Memaknai aksi atau mengartikan aksi/demonstrasi sebagai sarana Amar Ma’ruf Nahi Munkar, maka landasan syar’inya pun menyandarkan pada dalil Al-Qur'an.


"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung."

(QS Ali Imran 104)


2. Apabila dengan kesantunan untuk mengajak amar makruf dan nahi mungkar tidak berhasil dan bahkan mendapatkan ancaman, maka menunjukkan kesiapan diri sangat diperlukan untuk menghadapinya :


“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).” 

( QS Al-Anfaal 60)


3. Melawan kezaliman dan hal-hal lainnya yang bisa memunculkan hilangnya kehormatan agama, bangsa dan atau bahkan penindasan hingga terbunuhnya umat yang sedang berjuang atas kebenaran, menghadapi dengan jalan berperang adalah merupakan suatu kemuliaan. Namun hal ini, adalah jalan terakhir untuk dilakukan. Al-Qur'an telah menyatakan hal tersebut, yaitu sbb :


“Tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinah dan orang-orang Arab Badwi yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah (pergi berperang) dan tidak patut (pula) bagi mereka lebih mencintai diri mereka daripada mencintai diri Rasul. Yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah. 👉Dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal saleh.☚ Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik, dan mereka tiada menafkahkan suatu nafkah yang kecil dan tidak (pula) yang besar dan tidak melintasi suatu lembah, melainkan dituliskan bagi mereka (amal saleh pula), karena Allah akan memberi balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”.

(QS At-Taubah )


B . MASIROH (unjuk rasa), hampir sama dengan demonstrasi, yaitu aksi sekelompok masyarakat untuk mendukung atau menuntut sesuatu. Akan tetapi, tidak disertai pengrusakan, penghancuran, dan pembakaran atas barang-barang milik umum maupun khusus (milik individu),biasanya di dominan oleh muslim. Aksi Masiroh ini, pada dasarnya cerminan bagi kegiatan puncak demokrasi ala Islam apabila setelah berbagai upaya diplomasi atau kegiatan musyawarah yang lainnya sudah berkali-kali di sampaikan ke penguasa, namun tetap tidak di indahkan.


Masiroh merupakan Uslub, dan ada Hadistnya, langkah-langkah di dalam Masiroh :


1. Menyampaikan fakta kebenaran dengan lisannya secara individu atau kelompok kecil umat.


Didalam Hadis Rasulullah telah menandaskan :


“Seutama-utamanya jihad adalah perkataan yang benar terhadap penguasa yang zhalim”

(HR Ibnu Majah, Ahmad, At-Tabrani, Al-Baihaqi, An-Nasa’i dan Al-Baihaqi)


“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya jihad yang paling baik adalah (menyatakan) pernyataan hak kepada penguasa yang dzalim..” 

(HR. Al-Hakim)


2. Menyampaikan fakta kebenaran dengan dengan syiar skala lebih besar.


Ditegaskan kembali oleh sabda Nabi Muhammad SAW, bahwa penyampaian fakta kebenaran dengan segala cara, namun tidak bersifat merusak, dan pada dasarnya sebagai sarana dakwah terbuka (orasi-orasi, himbauan, ajakan) sehingga bisa menggetarkan hati penguasa. Hadis yang dapat di pergunakannya adalah sbb :


“Barangsiapa di antara kalian melihat kemunkaran, maka hendaklah ia merubah dengan tangannya, jika tidak mampu lakukanlah dengan lisannya, dan jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim)


3. Menyampaikan fakta kebenaran dalam skala lebih besar hingga dengan di munculkannya unjuk kekuatan jumlah masa (Masiroh Kubro).


Kaidah Sirah Nabi Saw. dengan para sahabatnya melakukan unjuk kekuatan sambil meneriakkan dan menyerukan tauhid dan kerasulan Muhammad Saw. 

Di jalan-jalan sambil menelusuri jalan Mekkah dengan tetap melakukan tabligh dakwah Rasulullah Saw. Dan para sahabatnya sambil melakukan Thawaf Qudum, setelah peristiwa Hudaibiyah melakukan pengerahan kekuatan yang sangat besar untuk memperlihatkan kebenaran Islam dan kekuatan para pendukungnya (unjuk rasa dan unjuk kekuatan) dengan memperlihatkan pundak kanan (idhthiba’) sambil berlari-lari kecil. Bahkan beliau secara tegas mengatakaan saat itu:” Kita tunjukkan kepada mereka (orang-orang zhalim) bahwa kita (pendukung kebenaran) adalah kuat (tidak dapat diremehkan dan dimain-mainkan)”


Rosululloh pun pernah melakukan Masiroh Kubro di Mekkah dengan membawa dua baris pasukan yang dipimpin Umar Bin Khotob dan Hamzah Bin Abdul Mutholib.  Masiroh itu di lakukan, dengan cara mengelilingi KA'BAH dengan mengumandangkan pekikan suara Takbir. Kaum Kafir Qurays melihat unjuk kehadiran ribuan umat Islam yang di warnai semangat jihad, pada akhirnya berlarian ketakutan dan bersembunyi menutup pintu-pintu. Dari awal Masiro Kubro tersebut, maka penguasa Mekah berpikir dua kali bila akan kembali menyerang Madinah. Dan dari tonggak sejarah tersebut, pada awal-awal tahun Hijrah (semenjak 7 H), Nabi Muhammad Saw bisa berkonsentrasi untuk menyebarkan dakwah dan ajaran Islam hingga ke berbagai penjuru bumi, termasuk ke Nusantara tanpa ada lagi intimidasi atau gangguan dari Kafirun Mekah.


"Penghulu syuhada’ adalah Hamzah bin Abdul Muthallib, dan orang yang berkata di hadapan seorang penguasa yang zalim, lalu dia memerintahkannya (pada kemakrufan) dan melarangnya (terhadap kemunkaran), kemudian penguasa itu membunuhnya.” 

(HR. Al-Hakim)


KESIMPULAN


Sesuatu hal yang tidak akan tercapai dan terlaksana kewajiban kecuali dengannya, maka hal tersebut menjadi wajib. Sehingga dalam hal ini, suatu tujuan yang akan ditempuh dengan mengharuskan menggunakan sarana, maka pemakaian sarana tersebut menjadi wajib. Dan demonstrasi atau unjuk rasa adalah sarana yang sangat efektif dalam melaksanakan kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar, dakwah dan jihad. Dengan demikian demonstrasi dan unjuk rasa adalah sebuah sarana yang bisa dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan dakwah, amar ma’ruf nahi mungkar dan jihad demi menegakkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan, melawan kezhaliman dan kebatilan.  Namun walau sangat menderitanya umat Islam karena kezaliman, seyogyanya di pilihkannya aksi yang tidak menonjolkan sifat keras atau menebarkan ketakutan pihak berlawanan, maka cara Masiroh yang lebih di utamakan dan lebih mulia.

Posting Komentar untuk "Demonstrasi Dan Unjuk Rasa Dalam Pandangan Islam"