Pemerintah Melalui Kementerian Kesehatan Akan Melihat Pelaksanaan 3T




Kabogor.id- Pemerintah melalui Kemenkes akan melihat pelaksanaan 3T yakni Testing, Tracing dan Treatment, terutama di 98 Kabupaten / Kota yang menerapkan PPKM Mikro.  


Sebagai langkah awal, akan dilakukan kasus secara masif guna menemukan kasus yang terkonfirmasi tanpa gejala yang masih ada ditengah masyarakat, sehingga bisa segera diisolasi.


Untuk masuk akal, pemerintah akan menggunakan RDT Antigen untuk melihat hasil dengan cepat dan tes dapat dilakukan secara masif sehingga dapat mempercepat. 


Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07 / MENKES / 446/2021 yang ditetapkan tanggal 8 Februari 2021.


Antigen RDT yang digunakan untuk keperluan epidemologi, disediakan pemerintah secara gratis di Puskesmas-Puskesmas. Perlu diingat bahwa penggunaan RDT Antigen hanya digunakan untuk kepentingan epidemologi.


Dengan respon kasus secara cepat, maka Pemerintah dapat segera melakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi laju penularan virus.


Penggunaan RDT Antigen sebagai syarat perjalanan orang di dalam negeri mengacu pada Surat Edaran yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19. 


Sama seperti RT PCR, hasil dari pemeriksaan RDT Antigen juga akan dilaporkan dan dilaporkan sebagai kasus terkonfirmasi positif. Hanya saja akan akurat dalam sistem pelaporannya, mana yang berasal dari pemeriksaan RDT Antigen dan mana yang berasal dari RT PCR.


Dalam penggunaan RDT, Antigen juga harus memperhatikan kriteria kriteria, di mana pemilihan, penggunaan, fasilitas pemeriksaan dan petugas pemeriksa, pencatatan dan pelaporan, penjaminan mutu pemeriksaan, dan pengelolaan limbah pemeriksaan.


Untuk pemeriksaan yang akurat, pemerintah membaginya dalam 3 kriteria:

1. Kriteria A, jika lab PCR / TCM / LAMP mudah diakses dari kontak tes molekuler. Sedangkan RDT Antigen hanya untuk skrining.

2. Kriteria B, jika lab PCR / TCM / LAMP sulit diakses atau tidak dapat melakukan pemeriksaan dengan cepat, maka penegakan diagnosis & skrining bisa menggunakan RDT Antigen dan harus dikonfirmasi menggunakan lab PCR / TCM / LAMP

3. Kriteria C, jika lab PCR / TCM / LAMP sulit diakses dan tidak dapat melakukan pemeriksaan dengan cepat, maka penegakan diagnosis & skrining bisa menggunakan RDT Antigen tanpa harus dikonfirmasi menggunakan lab PCR /


Selain itu, produk RDT Antigen harus memiliki izin edar Kementerian Kesehatan (dapat dilihat melalui http://infoalkes.kemkes.go.id/) serta memenuhi salah satu rekomendasi dari WHO, FDA Amerika Serikat dan EMA Eropa atau produk RDT Antigen lain dengan sensitivitas ≥ 80% dan spesifisitas ≥ 97% yang dievaluasi pada fase akut.


Pemerintah daerah pemeriksaan cepat antigen harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang terlatih baik di fasyankes maupun ditempat terbuka dengan melakukan pemeriksaan risiko yang mempertimbangkan kesehatan dan memperhatikan lingkungan sekitar. Ini berkaitan dengan pengelolaan limbah medis yang dihasilkan.


Dalam upaya penyusunan kasus, Kemenkes in in in the militaryated to TNI dan Polri melakukan penelusuran hinga ke seluruh desa, kabupaten / kota, dan RT serta RW di 7 provinsi di Jawa dan Bali yang melaksanakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. 


Sebelum diterjunkan ke wilayah kerja masing-masing para Babinsa, Babinpotmar, dan Babinpot Dirga akan diberi pelatihan menjadi tracer COVID-19.


Melalui pemeriksaan dan pemeriksaan kasus secara masif ini, diharapkan akan semakin meningkatkan jumlah kasus terkonfirmasi. Untuk itu, seluruh masyarakat diimbau untuk tidak usah panik, namun selalu waspada dengan menerapkan protokol kesehatan 3M.


Tak hanya itu, pemerintah juga melakukan langkah antisipasi dengan meningkatkan kapasitas RS hingga 40% dari total kapasitas tempat tidur dan menambah jam layanan, meningkatkan akses dan kapasitas pemeriksaan PCR di 514 Kab / Kota, menambah farmalkes dan menambah nakes dan vaksinator. 


Melalui berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah ini, diharapkan dapat segera melaksanakan laju penularan COVID-19.

Posting Komentar untuk "Pemerintah Melalui Kementerian Kesehatan Akan Melihat Pelaksanaan 3T"