Habib Rizieq: Saya, Menantu dan Dokter Andi Tata Jadi Tersangka




Kabogor.id- Imam Besar Habib Muhammad Rizieq Syihab menyebut Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, telah bohong dan mengriminalisasi ulama. Alasannya, laporan polisi yang dibuat Bima Arya lah yang menyebabkan Habib Rizieq bersama menantunya Habib Hanif Alatas dan Dokter Andi tata dijadikan sebagai tersangka.


“Saya dan menantu saya Habib Muhammad Hanif Alatas bersama Dirut RS Ummi Dr. Andi Tata dijadikan tersangka atas laporan Bima Arya atau pegawainya yang ditugaskan melapor,” kata Habib Rizieq saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 26 Maret 2021.


Menurut Habib Rizieq, Bima Arya mengkhianati para ulama yang mengatakan akan mencabut laporannya di hadapan habaib dan ulama. Namun ternyata Bima Arya yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini tidak menetapi janjinya.


Faktanya, Wali Kota Bogor Bima Arya telah bohong dan khianat terhadap para habaib dan ulama, ”ujarnya.


Habib Rizieq mengaku sebagai warga negara yang menderita sakit dan berobat ke rumah sakit dengan biaya sendiri, tapi malah mendapatkan perlakuan ketidakadilan hukum. Padahal, ia ingin mendapatkan perawatan baik dari rumah sakit dan dokter kualitas.


Namun, Habib Rizieq dan rumah sakit mulai dari direktur utama, dokter perawat, pegawai hingga satpam rumah sakit semua daerah hukum dengan fitnah menyebar berita bohong yang menyebabkan keonaran ancaman ancaman 10 tahun penjara.


“Ini semua jelas merupakan kejahatan Wali Kota Bogor bersama kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan kriminalisasi pasien dan dokter serta rumah sakit,” katanya.


Sebenarnya, Habib Rizieq yang merahasiakan hasil pemeriksaannya itu karena memang pasien dilindungi Undang-Undang Kesehatan. Akan tetapi, ketika Habib Rizieq mengabarkan keluarga dan rekannya yang sehat itu bukan berita yang bohong untuk menimbulkan keonaran.


“Semestinya kepolisian dan kejaksaan memproses para pejabat yang selama ini sebar kebohongan tentang COVID-19, sehingga nyata-nyata menimbulkan keonaran dan kedaruratan kesehatan masyarakat,” katanya.


Ia menyebut pejabat politik berita bohong tentang COVID-19 yaitu Menteri, Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang menyatakan bahwa cukup dengan olahraga untuk menghadapi pandemi COVID-19. Kemudian Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan membohongi masyarakat bahwa virus corona tidak kuat dengan cuaca Indonesia.


Selanjutnya, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto membohongi masyarakat bahwa korona tidak akan masuk Indonesia. Lalu, mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto membohongi masyarakat bahwa orang sehat hadapi COVID-19 tidak perlu memakai masker dan sakit pun akan sembuh sendiri sehingga tidak perlu diobati.


“Menhub RI Budi Karya membohongi masyarakat bahwa nasi kucing membuat kebal dari korona. Kenapa mereka semua tidak ada hukum? Apa mereka kebal hukum? Apa hukum hanya berlaku bagi saya dan orang-orang yang dekat saya? ” katanya.


Maka dari itu, Habib Rizieq mengingatkan nasionalitas hukum seperti ini tidak boleh dibiarkan karena akan merusak hukum dan menghancurkan sendi-sendi keadilan. Untuk itu, kriminalisasi pasien, dokter dan rumah sakit kejahatan kejahatan kemanusiaan yang wajib diisi.


“Semoga Majelis Hakim Yang Mulia bisa menjadi lokomotif perjuangan penegakan hukum yang berkeadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” katanya.


rep: farah abdillah

Sumber: Suara Islam online

Posting Komentar untuk "Habib Rizieq: Saya, Menantu dan Dokter Andi Tata Jadi Tersangka"