Kabogor.id-
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan untuk setiap jiwa muslim baik
laki-laki perempuan, baik dewasa maupun anak-anak, yang waktu pembayarannya
selama bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul fitri. Terdapat dua pendapat
tentang metode pembayaran zakat fitrah ini, yaitu dengan bahan makanan pokok
atau dengan uang. Zakat fitrah pada dasarnya dibayarkan dengan makanan pokok
sejumlah satu sha'. Makanan pokok untuk zakat fitrah ini disesuaikan dengan
wilayah umat Islam berada. Di Indonesia, pembayaran zakat fitrah lazimnya
menggunakan beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter.
Rujukan
bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan pokok ada hadis riwayat
Abu Said al-Khudri, "Pada masa Rasulullah SAW, kami mengeluarkan zakat
fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa
kurma, gandum, anggur, dan keju” (H.R. Muslim).
Namun,
terdapat pendapat lain dari mazhab Hanafi yang membolehkan pembayaran zakat
fitrah dalam bentuk uang seharga makanan pokok satu sha'. Landasannya dapat
merujuk firman Allah dalam Surah at-Taubah:103, "Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka
dan berdoalah untuk mereka." Ulama-ulama yang membolehkan zakat fitrah
dibayar dengan uang, menafsirkan, dalam ayat tersebut, zakat awalnya diambil
dari harta, dalam hal ini uang termasuk dalam kategori harta tersebut.
Sementara
itu, pedoman mazhab Hanafi adalah Surah Ali Imran:92, "Kamu sekali-kali
tidak sampai kepada kebajikan [yang sempurna], sebelum kamu menafkahkan
sebagian harta yang kamu cintai." Pada masa Nabi Muhammad SAW, harta yang
paling dicintai adalah makanan. Ini berbeda dengan harta yang paling dicintai
dalam dunia modern seperti ini, yaitu uang. Atas dasar itulah, zakat fitrah
dapat disetorkan dala bentuk uang seharga satu sha' atau kalau di Indonesia
sekitar 2,5 kilogram.
Mengeluarkan
zakat fitrah dengan menggunakan uang hukumnya diperbolehkan. Pada intinya,
tujuan zakat itu adalah untuk memberi kecukupan pada orang fakir, sedangkan
dengan uang, maka para mustahik dapat menggunakannya untuk membeli [kebutuhan]
yang lain, seperti pakaian dan yang lainnya, serta menutup kebutuhan orang yang
membutuhkan dan menegakkan kemaslahatan bersama bagi agama dan umat.
Posting Komentar untuk "Hukum Zakat Fitrah Dengan Uang"