Kabogor. id-Instruksi Dirjen Birmas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara atau toa Masjid, Langgar, dan Mushalla.
Mengutip dari laman Kementerian Agama, untuk poin-poin penting dari aturan soal masjid ini yaitu,
Aturan penggunaan pengeras suara:
1. Pengeras suara luar digunakan untuk adzan sebagai penanda waktu shalat.
2. Pengeras suara dalam digunakan pada saat do'a.
3. Mengutamakan suara yang fasih dan merdu.
Aturan pada salat subuh:
1. Boleh menggunakan pengeras suara 15 menit sebelum masuk waktu subuh.
2. Pembacaan Al Qur'an hanya menggunakan pengeras suara keluar.
3. Salat subuh dan kuliah subuh hanya menggunakan pengeras suara dalam saja.
Shalat dzuhur dan salat jum'at:
1. Dapat menghidupkan pengeras suara keluar 5 menit sebelum dzuhur dan 15 menit sebelum sholat jum'at, hal ini ditujukan untuk membaca Al Quran dan juga adzan.
2. Untuk sholat, do'a, khutbah, dan pengumuman dapat dilakukan dengan menghidupakan pengeras suara dalam saja.
Salat Asar, Magrib dan Isya
1. 5 menit sebelum adzan disarankan untuk membaca Al Quran
2. Adzan dilakukan dengan pengeras suara keluar dan ke dalam
3. Adzan sesudah hanya menggunakan pengeras suara ke dalam saja.
Untuk waktu takbir tarhim dan Ramadhan
1. Dapat menghidupkan pengeras suara keluar ketika sedang takbir Idul Fitri maupun Idul Adha,
2. Untuk tarhim do'a dapat menghidupkan pengeras suara atau toa kedalam,
3. Sedangkan untuk tarhim dzikir tidak menghidupkan pengeras suara sama sekali.
4. Saat Ramadhan, pembacaan Al Quran dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara ke dalam.
Untuk upacara hari besar Islam atau pengajian Pengajian menggunakan pengeras suara atau toa masjid ke dalam saja.
Hal ini dapat berubah ketika jama'ah yang hadir hingga ke bagian luar masjid.
Sumber: https://ramadan.tempo.co/read/1455976/isi-surat-edaran-dirjen-bimas-islam-tahun-1978-tentang-penggunaan-toa-masjid
Posting Komentar untuk "Peraturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Mushollah, Langgar, Pengajian dan sebagainya"